IDXChannel - RUU Kesehatan resmi disahkan DPR RI, namun ternyata pengesahan ini menuai kontroversi khususnya di kalangan profesi dokter.
Pasalnya, ada sejumlah hal yang dihapus dalam RUU Kesehatan ini dan telah ditolak oleh berbagai pihak seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNII), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Lebih lanjut, disahkannya RUU Kesehatan ini juga mengundang reaksi banyak pihak. Profesor Dr. Ari Fahrial Syam SpPD, selaku Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) ini pun buka suara terkait pengesahan RUU Kesehatan ini.
Ia menyorot beberapa fraksi seperti Partai PKS, Demokrat hingga Gerindra yang menolak pengesahan tersebut.
“Artinya ini suatu tanda bahwa Undang-Undang ini di DPR saja tidak disetujui secara bulat. Ini menjadi catatan untuk masyarakat khususnya organisasi dan para nakes bahwa ada beberapa fraksi yang menolak,” ungkap Ari saat dihubungi tim MNC Portal Indonesia, Selasa (11/7/2023).
Ari mengatakan penolakan dari tenaga medis itu sendiri justru menjadi tanda bahwa memang harus ada yang dikaji lagi dari RUU Kesehatan yang baru saja disahkan ini. Ia menganggap penolakan tersebut merupakan hal yang lumrah mengingat tenaga medis lebih paham mengenai dunia praktik kesehatan di lapangan.
“Apalagi, yang tidak menyetujui para pelaksana di RUU ini. Wajarlah kalau ada kelompok yang berusaha meminta RUU ini ditunda,” tambahnya.
Ari menjelaskan, munculnya penolakan hingga menjadi kontroversi dari pengesahan RUU Kesehatan ini seharusnya bisa menjadi perhatian pemerintah. Terlebih, keputusan ini juga sempat diwarnai dengan unjuk rasa dari lara tenaga medis.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah seharusnya bisa mengkaji lagi dan membicarakan keputusan ini, mengingat banyak pihak yang justru menentang pengesahan tersebut.
“Kita bisa lihat masih ada permasalahan yang ada dari RUU ini. Masih ada protes dari kalangan dokter. Ini mustinya menjadi perhatian buat pemerintah,” jelas Ari.
Sementara itu, perjalanan RUU Kesehatan sudah mengalami penolakan dari berbagai pihak, khususnya lima organisasi profesi (OP) di Indonesia. Mereka adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNII), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Bukan tanpa alasan, penolakan itu dilandasi dengan sejumlah hal yang terkandung dalam RUU Kesehatan tersebut yang dianggap bisa merugikan, seperti mandatory spending yang dihapus dalam RUU Kesehatan, perizinan dokter asing berpraktik di rumah sakit Indonesia, Surat Tanda Registrasi (STR) yang berlaku seumur hidup, hingga soal perlindungan tenaga kesehatan dan medis.
(SAN)