Sementara itu, perjalanan RUU Kesehatan sudah mengalami penolakan dari berbagai pihak, khususnya lima organisasi profesi (OP) di Indonesia. Mereka adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNII), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Bukan tanpa alasan, penolakan itu dilandasi dengan sejumlah hal yang terkandung dalam RUU Kesehatan tersebut yang dianggap bisa merugikan, seperti mandatory spending yang dihapus dalam RUU Kesehatan, perizinan dokter asing berpraktik di rumah sakit Indonesia, Surat Tanda Registrasi (STR) yang berlaku seumur hidup, hingga soal perlindungan tenaga kesehatan dan medis.
(SAN)