sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sah, Harga Tiket Pesawat Turun Rata-Rata Rp157 Ribu Selama Nataru

News editor Iqbal Dwi Purnama
27/11/2024 09:45 WIB
Pemerintah mengumumkan penurunan harga tiket pesawat sebesar 10 persen selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.
Pemerintah mengumumkan penurunan harga tiket pesawat sebesar 10 persen selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025. (Foto: MNC Media)
Pemerintah mengumumkan penurunan harga tiket pesawat sebesar 10 persen selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah mengumumkan penurunan harga tiket pesawat domestik sebesar 10 persen selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025. Penurunan harga rata-rata Rp157 ribu itu berlaku di 19 bandara di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Yudhoyono (AHY) menyebut, penurunan harga tiket pesawat merupakan hasil kerja sama intensif yang melibatkan berbagai pihak selama dua minggu terakhir untuk memastikan tiket lebih terjangkau bagi masyarakat.

"Penurunan harga tiket untuk membantu masyarakat kita dan juga menggerakkan ekonomi termasuk pariwisata, maka dari semua elemen tadi termasuk menurunkan biaya atau jasa di kebandarudaraan termasuk juga avtur dan tentunya fuel surcharges maka bisa dikurangi harga tiket itu kurang lebih 10 persen," ujar Menko AHY dalam keterangan resmi, Rabu (27/11/2024).  

Pengurangan harga tiket pesawat ini didorong oleh tiga intervensi penting: potongan tarif jasa kebandarudaraan sebesar 50 persen, diskon harga avtur sebesar 5,3 persen dari bulan sebelumnya, dan penurunan fuel surcharge untuk mesin jet sebesar 8 persen. Intervensi ini mampu menekan harga tiket pesawat hingga 9,9 persen setara dengan penghematan rata-rata Rp157.500 per tiket.  

Berdasarkan data, dampak kebijakan ini akan dirasakan oleh seluruh kategori penumpang, mulai dari layanan full-service hingga no-frills. Estimasi penghematan secara keseluruhan mencapai Rp472,5 miliar selama masa liburan.

"Kita harapkan bisa menjadi kabar baik buat masyarakat yang juga punya keluarga ingin liburan di akhir tahun. Mudah-mudahan ini juga bisa menggerakkan sektor ekonomi kreatif kita," ujarnya.

Penurunan ini berlaku di 19 bandara utama di Indonesia selama 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif, baik bagi masyarakat maupun sektor ekonomi secara luas.

Berikut Daftar 19 Bandara tersebut:

1. Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali (DPS)
2. Bandar Udara Internasional Juanda, Surabaya (SUB)
3. Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar (UPG)
4. Bandar Udara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara (KNO)
5. Bandar Udara Sentani, Papua (DJJ)
6. Bandar Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan, Kaltim (BPN)
7. Bandar Udara Internasional Yogyakarta, Yogyakarta (YIA)
8. Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi, Sulawesi Utara (MDC)
9. Bandar Udara Internasional Mozes Kilangin Timika, Papua (TIM)
10. Bandar Udara Domine Eduard Osok, Papua (SOQ)
11. Bandar Udara Internasional Lombok, Nusa Tenggara Barat (LOP)
12. Bandara Udara Supadio, Kalimantan Barat (PNK)
13. Bandara El Tari Kupang, Nusa Tenggara Timur (KOE)
14. Bandar Udara Pattimura, Maluku (AMQ)
15. Bandara Internasional Komodo, Labuan Bajo (LBJ)
16. Bandar Udara Frans Kaisiepo, Papua (BIK)
17. Bandar Udara Raja Sisingamangaraja XII, Sumatera Utara (DTB)
18. Bandar Udara Douw Aturure Nabire, Papua (NBX)
19. Bandar Udara Frans Seda Maumere, Nusa Tenggara Timur (MOF)

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement