Wamenkumham itu juga menjelaskan, setelah Putusan PK 1, Penggugat yaitu PT Indobuildco yang Direktur Utamanya adalah Pontjo Sutowo telah mengajukan tiga kali PK atas perkara yang sama, di mana PK 4 diputus tanggal 21 Juni 2022. Dalam tiga perkara PK tersebut, Mahkamah Agung menguatkan putusan PK 1.
Pada 28 Februari 2023, lanjut Eddy, Pontjo Sutowo kembali mengajukan gugatan atas objek sengketa yang sama di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
"Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, terbukti bahwa Pemerintah Pusat telah melakukan pembebasan lahan melalui Komando Urusan Pembebasan Asian Games (KUPAG) pada tahun 1962. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1984 tentang Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan, Diktum Pertama menyebutkan bahwa seluruh tanah dan bangunannya beserta hasil-hasil pembangunan atau pengembangannya di kawasan Asian Games adalah milik Negara Republik Indonesia, dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara," ungkap Eddy.
Hal tersebut diperkuat dengan diterbitkannya Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 169/HPL/BPN/1989 yang menyatakan, Hak Guna Bangunan (HGB) a.n PT. Indobuildco berada di atas HPL Nomor 1/Gelora a.n Kementerian Sekretariat Negara cq. PPK GBK.