Tidak hanya itu, Eddy mengungkapkan adanya kesaksian dari mantan Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin (almarhum) yang mengira PT Indobuildco adalah anak perusahaan Pertamina, tetapi ternyata milik pribadi.
Ali, kata Eddy, merasa tertipu karena telah memberikan izin kepada perusahaan swasta untuk menggunakan lahan milik negara (halaman 78 Putusan Perkara Perdata PT Indobuildco No. 952/Pdt.G/2006/PN.Jak-Sel tanggal 29 Januari 2007).
"Sebagai catatan, selama periode 2007-2023, PT Indobuildco tidak membayar royalti (kontribusi) kepada negara dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara cq. Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno," kata Eddy.
Sejalan dengan rencana Pemerintah Pusat untuk merevitalisasi kawasan GBK untuk kepentingan negara, baik untuk olahraga maupun non olahraga, serta berbagai kegiatan kenegaraan dan internasional, Kementerian Sekretariat Negara telah membentuk Tim Transisi Pengelolaan Blok 15 Kawasan Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno untuk memanfaatkan lahan bagi kepentingan negara.
"Kami telah mengundang PT Indobuildco untuk membicarakan hal ini pada awal minggu depan dan kami juga telah menyurati Ketua PTUN Jakarta yang menangani perkara Nomor 71/G/2023/PTUN.JKT untuk menyampaikan informasi kepemilikan Kementerian Sekretariat Negara atas Blok 15 Kawasan GBK, tempat Hotel Sultan berada," ungkap Eddy.
(YNA)