IDXChannel - Pemerintah telah memenangkan putusan Peninjauan Kembali Perkara Perdata atas sengketa lahan Hotel Sultan GBK. Putusan itu dinyatakan final dan mengikat.
Ketua Dewan Pengawas PPK GBK, Edward Omar Sharif Hiariej atau akrab disapa Eddy mengatakan, lahan Hotel Sultan secara sah milik negara, dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Hal tersebut berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Perkara Perdata Nomor 276PK/Pdt/2011 tanggal 23 November 2011 (PK 1) atas sengketa lahan di mana Hotel Sultan berada pada Blok 15 Hak Pengelolaan (HPL) No. 1/Gelora a.n. Kementerian Sekretariat Negara cq. PPK GBK.
"Putusan PK 1 tersebut menetapkan bahwa Blok 15 berada di atas HPL No. 1/Gelora dan secara sah dimiliki oleh negara, dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara," kata Eddy dalam konferensi pers di Kantor Kemensetneg, Jakarta, Jumat (3/3/2023).