sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sah, Tarif Angkot Non JakLingko Naik Jadi Rp6.000 

News editor Muhammad Refi Sandi/MPI
24/10/2022 10:02 WIB
Kadishub DKI memastikan tarif angkot non JakLingko naik menjadi Rp6.000 imbas kenaikan harga BBM.
Sah, Tarif Angkot Non JakLingko Naik Jadi Rp6.000. (Foto: Refi Sandi/MPI)
Sah, Tarif Angkot Non JakLingko Naik Jadi Rp6.000. (Foto: Refi Sandi/MPI)

"Untuk tarif angkutan yang masuk ke dalam program JakLingko yang dalam hal ini terintegrasi dengan layanan Transjakarta tidak ada kenaikan. Artinya untuk mikrotrans yang saat ini 0 rupiah tetap seperti itu tarifnya, Transjakarta Rp3.500 tidak ada kenaikan tarif," ucap Syafrin.

Lebih lanjut Syafrin menyebut, penetapan kenaikan tarif angkot tidak memerlukan Peraturan Gubernur (Pergub). Sebab, kewenangan regulasi penetapan tarif angkot berada di bawah asosiasi.

"Sesuai regulasi dalam daerah kami, penetapannya itu oleh asosiasi. Artinya mereka bisa lakukan," tuturnya.

Sebagai informasi, BBM bersubdi mengalami kenaikan per 3 September 2022 silam. Adapun kenaikan harga BBM berimbas ke sejumlah sektor termasuk transportasi umum.

(FAY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement