Keempat, menghapus berbagai pungutan pajak yang berkaitan dengan manfaat program jaminan sosial, termasuk manfaat pensiun.
"Saya menerima tembusan surat pemberitahuan aksi tersebut sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh. Karena itu saya mengetuk hati Menteri Keuangan, Bapak Purbaya, agar bersedia berdialog. Sekurang-kurangnya, mari kita mulai dengan menjadikan pajak JHT sebesar nol persen," kata Said Iqbal dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026).
Menurutnya, tuntutan penghapusan pajak JHT memiliki dasar keadilan yang kuat. Pertama, dalam praktik di banyak perusahaan, pekerja menerima gaji yang terlebih dahulu dipotong Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21).
Setelah itu pekerja masih membayar iuran JHT dari penghasilannya. Ketika manfaat JHT dicairkan, dana tersebut kembali dikenakan pajak.