Alasan ketiga, kata Said Iqbal, JHT bukanlah instrumen investasi komersial, melainkan tabungan sosial yang dipersiapkan sebagai perlindungan ketika pekerja memasuki masa pensiun atau mengalami pemutusan hubungan kerja.
"JHT adalah tabungan sosial, bukan tabungan komersial. Dana ini menjadi benteng terakhir ketika pekerja kehilangan pekerjaan dan kehilangan penghasilan. Dalam kondisi seperti itu, setiap rupiah sangat berarti bagi keluarga pekerja. Karena itu, manfaat JHT semestinya tidak dijadikan objek pajak," katanya.
Alasan keempat berkaitan dengan ketentuan batas pengenaan pajak yang hingga kini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2009. Dalam aturan tersebut, manfaat JHT sampai Rp50 juta dikenakan tarif pajak final 0 persen, sedangkan manfaat di atas Rp50 juta dikenakan pajak final sebesar 5 persen.
Menurut Said Iqbal, batas Rp50 juta tersebut sudah tidak lagi relevan karena ditetapkan sekitar 17 tahun yang lalu.