"Pada tahun 2009 mungkin nilai Rp50 juta masih cukup besar. Tetapi hari ini, banyak pekerja tetap yang telah bekerja lebih dari sepuluh tahun memiliki saldo JHT di atas Rp50 juta. Kalau pemerintah belum siap menghapus pajaknya secara keseluruhan, paling tidak batas pengenaan pajak harus disesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini," ujarnya.
Said Iqbal juga mengkritisi pernyataan Direktorat Jenderal Pajak yang menyebut hanya sekitar lima persen peserta JHT yang terkena pajak.
"Data itu harus dibaca secara utuh. Mayoritas peserta yang saldonya di bawah Rp50 juta adalah pekerja kontrak, pekerja informal, atau mereka yang masa kerjanya masih pendek. Sedangkan yang terdampak pajak justru pekerja tetap dengan masa kerja panjang. Mereka inilah yang sedang menyuarakan keberatan atas kebijakan tersebut," kata dia.
Atas dasar empat pertimbangan tersebut, Said Iqbal menyatakan mendukung tuntutan buruh agar pajak atas pencairan JHT ditetapkan menjadi nol persen, tanpa membedakan besaran saldo JHT.