Belakangan diketahui uang tersebut berasal dari pejabat pembuat keputusan (PPK) bernama Dani Hamidan Khoir. Dari keterangannya, Purwadi menyatakan uang tersebut dari vendor pengadaan.
"Setelah itu satu hari berikutnya baru ketemu, saya tanya, 'dari mana ini? Uang apa?', dia jawab bahwa 'ucapan terima kasih dari penyedia'," papar Purwadi.
"Berarti dari vendor?" tanya penasihat hukum Nadiem.
"Ya saya ndak tahu. Karena saya sudah ndak, uang katanya ucapan terima kasih dari penyedia," jawab Purwadi.
Dari keterangan tersebut, kubu Nadiem kemudian mengulik apa yang dialami Purwadi saat pemeriksaan dalam tahap penyidikan.
"Bapak coba ingat-ingat, waktu Bapak menerima uang ini kan ditanyakan, Bapak menerima uang. Lalu apa perintah dari penyidik pada waktu itu?" tanya penasihat hukum Nadiem.