sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Saksi Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook Akui Terima USD7.000 di Sidang Nadiem Makarim

News editor Nur Khabibi
26/01/2026 14:25 WIB
Eks Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek, Purwadi Sutanto, mengaku menerima uang USD7.000 terkait pengadaan chromebook. 
Saksi Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook Akui Terima USD7.000 di Sidang Nadiem Makarim. (Foto: iNews Media Group)
Saksi Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook Akui Terima USD7.000 di Sidang Nadiem Makarim. (Foto: iNews Media Group)

Selain itu, kata jaksa, Nadiem diduga memperkaya pihak lain yang merupakan perorangan atau pun korporasi. Dalam dakwaan disebutkan, terdapat 25 orang yang diduga diperkaya dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Jaksa mengatakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai total Rp2,1 triliun. Hasil penghitungan kerugian berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar) berdasarkan kurs terendah pada kurun waktu Agustus 2020-Desember 2022.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP. Pada intinya, pasal itu mengatur tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan atau bertindak melawan hukum yang merugikan keuangan negara, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement