sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Saksi Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook Akui Terima USD7.000 di Sidang Nadiem Makarim

News editor Nur Khabibi
26/01/2026 14:25 WIB
Eks Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek, Purwadi Sutanto, mengaku menerima uang USD7.000 terkait pengadaan chromebook. 
Saksi Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook Akui Terima USD7.000 di Sidang Nadiem Makarim. (Foto: iNews Media Group)
Saksi Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook Akui Terima USD7.000 di Sidang Nadiem Makarim. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Eks Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek, Purwadi Sutanto, mengaku menerima uang USD7.000 terkait pengadaan chromebook

Hal itu ia sampaikan saat duduk sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebooks dan Chrome Device Management (CDM) pada Senin (26/1/2026).

"Tadi Bapak mengakui dengan secara jujur bahwa Bapak pernah menerima uang sebesar USD7.000 ya?" tanya penasihat hukum Nadiem di ruang sidang. 

"Iya," jawab Purwadi. 

Ia menyebutkan, penerimaan itu saat dirinya masih menjabat Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) pada 2021.

Ia menjelaskan, uang tersebut ia temukan di meja kerjanya yang tersimpan dalam map. Pada saat itu, ia tidak mengetahui pemberinya. 

Belakangan diketahui uang tersebut berasal dari pejabat pembuat keputusan (PPK) bernama Dani Hamidan Khoir. Dari keterangannya, Purwadi menyatakan uang tersebut dari vendor pengadaan. 

"Setelah itu satu hari berikutnya baru ketemu, saya tanya, 'dari mana ini? Uang apa?', dia jawab bahwa 'ucapan terima kasih dari  penyedia'," papar Purwadi. 

"Berarti dari vendor?" tanya penasihat hukum Nadiem. 

"Ya saya ndak tahu. Karena saya sudah ndak, uang katanya ucapan terima kasih dari penyedia," jawab Purwadi.

Dari keterangan tersebut, kubu Nadiem kemudian mengulik apa yang dialami Purwadi saat pemeriksaan dalam tahap penyidikan. 

"Bapak coba ingat-ingat, waktu Bapak menerima uang ini kan ditanyakan, Bapak menerima uang. Lalu apa perintah dari penyidik pada waktu itu?" tanya penasihat hukum Nadiem. 

"Ya uang ini, ini kalau bisa apa, dikembalikan melalui yang memberi, yang memberi saya," jawabnya. 

Diketahui, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jumlahnya mencapai Rp809.596.125.000 atau Rp809 miliar.

Angka itu terungkap berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan dugaan perbuatan melawan hukum Nadiem itu dilakukan bersama mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias IBAM, mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah. 

Selain itu, kata jaksa, Nadiem diduga memperkaya pihak lain yang merupakan perorangan atau pun korporasi. Dalam dakwaan disebutkan, terdapat 25 orang yang diduga diperkaya dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Jaksa mengatakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai total Rp2,1 triliun. Hasil penghitungan kerugian berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar) berdasarkan kurs terendah pada kurun waktu Agustus 2020-Desember 2022.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP. Pada intinya, pasal itu mengatur tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan atau bertindak melawan hukum yang merugikan keuangan negara, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement