sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Saksi Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook Akui Terima USD7.000 di Sidang Nadiem Makarim

News editor Nur Khabibi
26/01/2026 14:25 WIB
Eks Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek, Purwadi Sutanto, mengaku menerima uang USD7.000 terkait pengadaan chromebook. 
Saksi Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook Akui Terima USD7.000 di Sidang Nadiem Makarim. (Foto: iNews Media Group)
Saksi Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook Akui Terima USD7.000 di Sidang Nadiem Makarim. (Foto: iNews Media Group)

"Ya uang ini, ini kalau bisa apa, dikembalikan melalui yang memberi, yang memberi saya," jawabnya. 

Diketahui, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jumlahnya mencapai Rp809.596.125.000 atau Rp809 miliar.

Angka itu terungkap berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan dugaan perbuatan melawan hukum Nadiem itu dilakukan bersama mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias IBAM, mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement