Sandra menjelaskan, dirinya memulai jasa endorsement pada tahun 2012. Kemudian, pada 2014 ia mengaku mendapat kerjaan dari puluhan toko untuk mempromosikan produk mereka melalui akun sosial medianya.
"Saya mempromosikannya di sosial media saya yang mempunyai pengikut 24,2 juta followers, di mana ketika tas-tas itu datang, saya promosikan, saya unboxing, saya buka kotaknya, saya posting, kalau tas ini diendorse oleh toko apa. Ini sudah 10 tahun saya jalanin dan ada ratusan tas Yang Mulia sebenarnya," papar Sandra.
Mendengar jawaban tersebut, Hakim Eko kemudian kembali menanyakan jumlah tas branded yang disebutkan dalam dakwaan Harvey Moeis.
"Di dakwaan penuntut umum kan 88?," tanya Hakim.
"88, betul tapi sisanya yang tidak saya pakai, saya jual. Jadi tas ini saya dapatkan, ketika saya kemudian saya posting. Jadi saksi saya banyak kalau tas tas ini endorsment dan tidak pernah dibeli oleh suami saya karena suami saya tahu saya sudah mendapatkan tas tas ini dari tahun 2014," jawab Sandra.
(Nur Ichsan Yuniarto)