Dia menambahkan, Satgas BLBI akan secara konsisten melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara dapat terpenuhi.
Hal itu dilakukan melalui serangkaian upaya, di antaranya adalah pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset barang jaminan maupun harta kekayaan lainnya yang dimiliki obligor/debitur, yang selama ini telah mendapatkan fasilitas dana BLBI namun belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara.
(Nur Ichsan Yuniarto)