"Kalau berasnya curah, ya dijual curah. Jangan dikemas ulang, apalagi pakai merek tertentu. Kalau ingin dikemas, cukup dengan kemasan polos," tegas Agta, Rabu (30/7/2025).
Untuk sementara, lanjut Agta, para pedagang yang terjaring baru diberikan edukasi. Namun jika dalam beberapa waktu ke depan masih kedapatan mengulangi pelanggaran serupa, Satgas Pangan akan mengambil langkah hukum.
Agta juga menyebutkan adanya tantangan dalam menelusuri asal-usul karung bermerek dan jalur distribusi beras yang diduga berasal dari wilayah Jakarta dan Karawang. Karena itu, koordinasi lintas daerah dan dengan kepolisian tingkat Polda akan dilakukan.
"Kita akan tindaklanjuti sesuai arahan Presiden agar tidak ada lagi praktik pengoplosan beras yang merugikan konsumen," ujarnya.
Kepala Bidang Pengendalian Barang Pokok dan Penting (Bapokting) Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Helmi Yenti, mengungkapkan bahwa praktik ini tak hanya sebatas pengemasan ulang, tapi juga mengarah pada pengoplosan kualitas beras.