"Mereka membeli beras curah dari Cipinang, lalu dikemas ulang. Ada indikasi pencampuran antara beras berkualitas rendah dan tinggi, tapi ini masih dugaan awal," kata Helmi.
Sidak yang dilakukan tak hanya menyasar swalayan dan pasar modern, tetapi juga pasar tradisional. Di sana, tim menemukan beras curah yang dijual dengan dalih "beras hajatan" dalam karung premium. Namun saat dicek, jumlahnya hanya satu karung dan sudah diminta untuk dihentikan.
Dinas Perdagangan juga telah mengambil sejumlah sampel beras dari berbagai merek kemasan yang mencurigakan untuk diuji kandungan dan kualitasnya di laboratorium.
"Kita ingin memastikan, apakah benar isi dalam kemasan itu sesuai dengan yang tercantum di label. Kalau tidak, bisa masuk ranah pelanggaran perlindungan konsumen," kata Helmi.
Satgas Pangan Kabupaten Bekasi akan terus melakukan pemantauan intensif selama dua pekan ke depan. Minggu pertama difokuskan pada edukasi, dan minggu berikutnya siap memasuki tahapan penindakan apabila masih ditemukan pelanggaran.
(Febrina Ratna Iskana)