Pada Desember 2025 lalu, tim juga melakukan pengungkapan kasus impor pakaian bekas asal Korea Selatan di Kabupaten Tabanan, Bali.
Dalam tindak pidana impor ilegal ini, pihaknya berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial ZT dan SB. Satgas juga menyita 846 bal pakaian bekas dari Korea Selatan senilai Rp3,5 miliar.
"Total transaksi importasi illegal yang dilakukan oleh kedua tersangka selama periode tahun 2021 hingga 2025 mencapai Rp669 miliar," bebernya
Dari tindak pidana tersebut, Satgas juga melakukan penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang. Dari kedua tersangka, pihaknya menyita tujuh unit bus, 1 mobil Pajero dan aset lainnya senilai Rp22 miliar.
Ade menjelaskan sasaran operasi dari Satgas ini, yakni seluruh tindak pidana yang berkaitan dengan penyeludupan, baik itu ekspor maupun impor ilegal. Termasuk penyeludupan hasil sumber daya alam (SDA) dari lingkungan hidup, baik yang dilakukan melalui ataupun di luar Kawasan Pabean.