Bimo pun menekankan bakal menerapkan aturan baru untuk mencegah konflik kepentingan yang acap terjadi di lingkungan pejabat pajak. "Bentar lagi keluar aturannya, untuk anggota Ditjen pajak yang mau resign, itu ada masa tunggu 5 tahun sebelum bisa berkiprah sebagai konsultan, tax officer atau penasihat pajak. Kami kunci NIK dan NPWP nya di coretax sehingga yang bersangkutan tidak bisa berpraktik atau menjadi kuasa pajak," ujar dia.
Perlu diketahui, menurut catatan Kementerian Keuangan, penerimaan perpajakan telah mencapai Rp1.420 triliun atau sekitar 58 persen dari target tahunan hingga semester I-2025.
Namun, di sisi lain, potensi pajak yang belum tergali masih sangat besar. Riset menunjukkan bahwa tax gap Indonesia masih berkisar 6–9 persen dari produk domestik bruto (PDB), yang berarti sekitar Rp1.300 triliun potensi pajak hilang setiap tahun karena ketidakpatuhan dan sektor informal yang belum tersentuh.
(kunthi fahmar sandy)