Pada kesempatan yang sama, Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi nama-nama para pemain judol, termasuk perputaran uang mereka selama Januari-September 2024 yang mencapai Rp283 triliun, dengan total deposit sebesar Rp43 triliun.
"Kami bekerja sama dengan Komdigi untuk mencegah agar pemain yang teridentifikasi tidak lagi beraktivitas. Sesuai KUHP Pasal 303, judi online adalah tindak pidana," katanya.
(Dhera Arizona)