Helfi menjelaskan, sejak 2020 hingga 2022, PT AJP mengelola uang judol dari FH untuk membangun hotel bintang empat tersebut. Dalam menjalankan bisnis judolnya, FH bergerak dengan bantuan beberapa anak buah, namun dia bekerja sendiri pada proses pengaburan dana hasil judol tersebut.
"Kemudian setelah (uang judol) masuk dia baru dia melakukan layering layering ke mana-mana. Iya, enggak ada kaki tangan," kata dia.
Helfi mengatakan, FH memanfaatkan perusahaannya sebagai tempat untuk pencucian uang, salah satunya dengan membangun Hotel Aruss.
Atas perbuatannya, FH dikenakan pasal 4 Jo pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 303 KUHP.
(Nur Ichsan Yuniarto)