Dia melanjutkan, penerapan royalti musik saat ini sudah melampaui batas kewajaran. Dia pun menegaskan, hak cipta seharusnya hanya diperuntukkan bagi penciptanya.
"Sebenernya kan royalti hak cipta itu bukan untuk kepentingan selain daripada penciptanya gitu. Cuma penerapannya kemarin-kemarin itu kalau menurut saya di luar kewajaran," kata Dasco.
Sekadar informasi, Undang-Undang Hak Cipta memantik polemik tajam. Di satu sisi, perlindungan terhadap hak moral dan ekonomi pencipta lagu diperkuat.
Namun di sisi lain, kekhawatiran muncul dari pelaku industri kecil seperti pemilik kafe dan penyanyi panggung yang khawatir harus membayar royalti atas lagu-lagu yang mereka putar atau bawakan.
Bahkan, ada pelaku usaha yang menghentikan pemutaran lagu dan diganti dengan suara alam.
Sorotan tajam datang dari ruang sidang Mahkamah Konstitusi. Dalam sidang perkara nomor 37/PUU-XXIII/2025, Hakim Arief Hidayat menegaskan bahwa penerapan aturan secara tekstual bisa menghasilkan implikasi luar biasa.
Dia memberi ilustrasi mengejutkan, jika royalti dihitung ketat, WR Supratman bisa saja menjadi sosok terkaya di negeri ini karena lagu Indonesia Raya dinyanyikan oleh seluruh rakyat setiap tahun sejak lama.
(Nur Ichsan Yuniarto)