IDXChannel - Anggota DPR sekaligus musisi, Sigit Purnomo alias Pasha Ungu buka suara soal polemik pungutan royalti yang dilakukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Dia menyebut, royalti untuk karya musik pada dasarnya untuk memberikan penghargaan kepada pelaku seni.
Pasha menilai, tidak semua karya musik bisa dipungut royalti. Selain ada karya yang sudah menjadi domain publik, sebagian musisi juga ada yang membebaskan karya mereka untuk digunakan berbagai keperluan, termasuk komersial, tanpa pungutan.
"Royalti itu hanya untuk karya yang diterima, digunakan, dan memiliki nilai. Jadi tidak semua lagu atau karya seni mendapatkan royalti, karena pemberiannya ada dasar dan alasannya," katanya di Kompleks Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Pasha juga mengapresiasi musisi yang memilih membebaskan royalti demi membantu pelaku seni, khususnya yang berkarya di jalanan.
"Salut kepada mereka, karena itu memberikan ruang bagi para pelaku seni yang berjuang di ruang seni jalanan. Artinya, kita bisa ikut memperhatikan hajat hidup mereka," katanya.