"Kerugian tersebut merupakan bagian kerugian keuangan negara seluruhnya sebesar USD2,732,816,820.63 dan Rp25.439.881.674.368,30," kata jaksa.
Selain merugikan keuangan negara, jaksa menyebut perbuatan Riva dan kawan-kawan juga merugikan perekonomian negara. JPU menilai perbuatan Riva cs merugikan negara sebesar Rp171.997.835.294.293 (Rp171 triliun) dan 2.617.683.340,41 dolar AS atau setara Rp43,3 triliun.
"Kerugian perekonomian negara sebesar Rp171.997.835.294.293,00 yang merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut dan illegal gain sebesar sebesar USD2,617,683,340.41 berupa Keuntungan ilegal didapat dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri," kata dia.
Adapun jika ditotal, maka nilai kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara yang disebabkan oleh perbuatan Riva dan kawan-kawan mencapai Rp285 triliun.
(Nur Ichsan Yuniarto)