IDXChannel - Sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim dimulai, Rabu sore (13/5/2026).
Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan kesiapannya untuk membacakan surat tuntutan.
Jaksa mengungkap surat tuntutan setebal 1.597 halaman itu kemudian akan diserahkan kepada Majelis Hakim. Jaksa menyebut surat tuntutan itu berisi fakta persidangan, analisa fakta, analisa yuridis, dan kesimpulan.
"Mengingat requisitor surat tuntutan ini setebal 1.597 halaman, yang secara sistematis kami susun dari pendahuluan, fakta persidangan, analisa fakta, analisa yuridis, dan kesimpulan," kata jaksa Roy Riady di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Jaksa lantas meminta agar surat tuntutan yang dibacakan hanya poin-poin ralam surat tuntutan berupa pendahuluan dan analisa yuridis. Permohonan itu lantas disetujui oleh Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah.
"Baik ya. Yang jelas pada intinya kan sudah termuat lengkap, ya. Mungkin juga nanti di analisa yuridis terhadap doktrin, pendapat-pendapat saya kira nggak perlu dibacakan," kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah.
"Siap Yang Mulia," kata jaksa.
Dalam kesempatan yang sama, Majelis hakim juga sempat menanyakan kondisi kesehatan Nadiem sebelum persidangan dimulai.
Menanggapi pertanyaan hakim, Nadiem pun mengaku siap untuk menjalani persidangan sebelum menjalani operasi yang akan dilakukan malam nanti.
"Yang Mulia, terima kasih. Saya InsyaAllah siap menghadapi sidang hari ini. Nanti malam akan menjalani operasi, langsung dari sini," kata Nadiem.
Sebagai informasi, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001. Pasal itu mengatur penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Dalam dakwaan, Nadiem disebut telah melakukan perbuatan melawan hukum bersama konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias IBAM, mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih; dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah.
Baik Ibam, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah telah lebih dulu diputus bersalah dalam kasus itu dalam beberapa persidangan terpisah.
Adapun dalam dakwaan, perbuatan melawan hukum Nadiem telah merugikan keuangan negara mencapai Rp2,1 triliun. Nilai tersebut berasal dari dugaan kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,5 triliun serta pengadaan CDM senilai Rp621 miliar yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Namun dalam putusan Ibrahim Arief, kerugian negara dalam kasus itu meningkat menjadi Rp5,2 triliun. Hakim menilai kerugian negara dalam proyek itu lebih besar lantaran ada penggelembungan harga atau mark up hingga Rp4 juta per unit laptop Chromebook.
Hakim menyebut jumlah pengadaan mencapai 1.159.327 unit dengan dugaan kemahalan harga atau mark up sekitar Rp4 juta per unit. Dari perhitungan tersebut, nilai kerugian negara akibat penggelembungan harga Chromebook diperkirakan mencapai Rp4,6 triliun.
Jumlah itu kemudian ditambah dengan kerugian dari pengadaan dan aktivasi Chrome Device Management (CDM) sebesar Rp621 miliar yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat. Dengan demikian, total kerugian negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp5,2 triliun.
(Nur Ichsan Yuniarto)