"Baik ya. Yang jelas pada intinya kan sudah termuat lengkap, ya. Mungkin juga nanti di analisa yuridis terhadap doktrin, pendapat-pendapat saya kira nggak perlu dibacakan," kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah.
"Siap Yang Mulia," kata jaksa.
Dalam kesempatan yang sama, Majelis hakim juga sempat menanyakan kondisi kesehatan Nadiem sebelum persidangan dimulai.
Menanggapi pertanyaan hakim, Nadiem pun mengaku siap untuk menjalani persidangan sebelum menjalani operasi yang akan dilakukan malam nanti.
"Yang Mulia, terima kasih. Saya InsyaAllah siap menghadapi sidang hari ini. Nanti malam akan menjalani operasi, langsung dari sini," kata Nadiem.
Sebagai informasi, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001. Pasal itu mengatur penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Dalam dakwaan, Nadiem disebut telah melakukan perbuatan melawan hukum bersama konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias IBAM, mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih; dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah.
Baik Ibam, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah telah lebih dulu diputus bersalah dalam kasus itu dalam beberapa persidangan terpisah.