sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak Jadwal Pendaftaran Cagub-Cawagub Perseorangan Pilgub Jakarta 2024

News editor Carlos Roy Fajarta Barus
06/05/2024 10:55 WIB
KPU Provinsi DKI Jakarta menetapkan jadwal pendaftaran Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur perseorangan (tanpa dukungan partai politik).
Simak Jadwal Pendaftaran Cagub-Cawagub Perseorangan Pilgub Jakarta 2024. (Foto MNC Media)
Simak Jadwal Pendaftaran Cagub-Cawagub Perseorangan Pilgub Jakarta 2024. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menetapkan jadwal pendaftaran Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur perseorangan (tanpa dukungan partai politik) dalam Pilgub DKI Jakarta 2024 selama lima hari.

Hal tersebut disampaikan dalam Pengumuman KPU DKI Nomor: 39/PL.06.2-Pu/31/2024 tentang penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 yang ditandatangani pada 5 Mei 2024.

Berikut bunyi salinan surat keputusan KPU DKI Jakarta tersebut:

Waktu dan tempat penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan: 

a. Dilaksanakan selama lima hari dengan rincian:
- Rabu, 8 Mei s.d. Sabtu, 11 Mei 2024 Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB 
- Minggu, 12 Mei 2024 Pukul 08.00 s.d 23.59 WIB

b. Tempat Pendaftaran: Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya Nomor 15 Jakarta Pusat.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement