sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak Jadwal Pendaftaran Cagub-Cawagub Perseorangan Pilgub Jakarta 2024

News editor Carlos Roy Fajarta Barus
06/05/2024 10:55 WIB
KPU Provinsi DKI Jakarta menetapkan jadwal pendaftaran Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur perseorangan (tanpa dukungan partai politik).
Simak Jadwal Pendaftaran Cagub-Cawagub Perseorangan Pilgub Jakarta 2024. (Foto MNC Media)
Simak Jadwal Pendaftaran Cagub-Cawagub Perseorangan Pilgub Jakarta 2024. (Foto MNC Media)

KPU DKI juga menetapkan syarat minimal Cagub-Cawagub perseorangan yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum terakhir adalah sebanyak 618.968 dukungan dengan sebaran minimal jumlah dukungan sebagaimana dimaksud harus berada di 4 Kabupaten/Kota.

Syarat dan ketentuan untuk Cagub-Cawagub Perseorangan dalam Pilkada DKI tersebut juga didasarkan pada ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota menjadi Undang-Undang, dan menindaklanjuti Surat KPU Nomor: 676/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 4 Mei 2024 Perihal: persiapan penyerahan syarat dukungan Bakal Calon Perseorangan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.

(YNA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement