IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menanggapi usulan anggota Komisi VI DPR RI mengenai penyediaan gerbong khusus merokok di kereta milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI. Hal ini menyusul banyaknya penumpang yang tertinggal perjalanan akibat mampir ke ruang merokok saat berhenti di salah satu stasiun.
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Allan Tandiono mengatakan, kereta api merupakan ruang umum. Sehingga, kebijakan dilarang merokok dan tidak tersedianya area khusus merokok sudah tertuang dalam aturan pemerintah.
"Mengenai rokok, berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 2012 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah nomor 109/2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan, angkutan umum, termasuk kereta api, telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok," kata Allan di kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Allan tak secara langsung menolak usulan anggota Komisi VI DPR RI. Namun, dia menegaskan dalam regulasi tersebut, merokok merupakan suatu hal yang dilarang dilakukan di dalam kereta api. Terlebih, di kereta api merupakan ruang umum dengan banyak anak-anak dan perempuan.