IDXChannel - Polri meluncurkan sistem online single submission (OSS) pengurusan izin event di dalam negeri. Hal ini bertujuan untuk mendukung industri kreatif di Tanah Air.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, sistem ini diluncurkan untuk menjawab berbagai keluhan atas sulit dan lamanya pengurusan perizinan berbagai event di Indonesia.
"Sebelumnya proses perizinan event tingkat nasional di Kepolisian saja memakan waktu 14 hari. Saat ini, penyelenggara event tinggal mengisi form pengajuan dan melengkapi dokumen persyaratan secara online, mulai dari venue, Dinas Parekraf, dan satuan polisi, perizinan paling lama 14 hari kerja," ujar Kapolri dalam keterangan resmi, Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Menurut Kapolri, layanan ini diberlakukan di event yang akan terselenggara di GBK, JCC, Ice BSD, TMII, Ancol, Expo Kemayoran, dan Community Park PIK 2.