IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulai penyelidikan terkait harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo (RAT). Meski begitu, KPK belum melakukan pencekalan kepada eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tersebut.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan pihaknya belum bisa melakukan pencekalan terhadap Rafael. Pasalnya, pencekalan bisa dilakukan bila penanganan kasus telah naik ke tahap penyidikan.
"Apa akan diberlakukan kepada RAT? RAT ini kan penyelidikan jadi berbeda ya. itu harus dipahami," tutur Ali saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2023).
Bila ada bukti pidana Rafael, kata Ali, pihaknya akan mengambil langkah hukum lebih lanjut. "Jika sebaliknya, kemudian tidak ditemukan pidana maka bisa dilimpahkan ke APH lain," terang Ali.
Sebelumnya, KPK memutuskan membuka penyelidikan mencari unsur pidana korupsi Rafael Alun Trisambodo.