IDXChannel - Polda Metro Jaya melarang berbagai kegiatan yang bisa mengganggu kelancaran ibadah selama bulan suci Ramadan 2024. Mulai dari tawuran, sahur on the road (SOTR), balap liar, hingga menyalakan petasan.
"Kami melarang berbagai bentuk kegiatan yang mengganggu kelancaran pelaksanaan ibadah puasa, seperti tawuran, sahur on the road, balap liar, menyalakan petasan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary pada wartawan, Senin (11/3/2024).
Menurutnya, Polda Metro Jaya dan Polres Jajaran bekerja sama dengan tiga pilar dan stakeholders terus berupaya mewujudkan terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif selama Ramadan 2024.
"Kami siap mengamankan kegiatan masyarakat dengan melakukan peningkatan kegiatan imbauan, edukasi, sambang, patroli hingga penegakan hukum," tuturnya.