"Kami menjelaskan ini untuk kemudian disandingkan proses linimasa penyusunan APBN tahun anggaran 2024 yang telah selesai pada 21 September 2023 dan diundangkan tanggal 16 Oktober 2023," jelas Bendahara Negara itu.
"Apabila linimasa penyusunan APBN 2024 disandingkan dengan proses tahapan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 yang dilakukan oleh KPU, waktu penetapan UU APBN 2024 telah selesai, bahkan sebelum waktu penetapan capres dan cawapres pada 13 November 2023 atau bahkan penetapan undang-undang APBN 2024," pungkas Sri Mulyani.
(FAY)