"DPR yang terdiri dari seluruh fraksi politik membahas KEM PPKF dan RKP 2024 pada Mei 2023. Presiden menyampaikan Nota keuangan dan RUU APBN 2024 kepada DPR pada sidang Paripurna 16 Agustus 2023," tegas Sri Mulyani.
Kedua, Tahap Pembahasan RAPBN untuk 2024 yang terjadi pada periode Agustus hingga Oktober 2023, di mana RUU APBN 2024 dibahas antara pemerintah dan DPR dan mendapat persetujuan pada rapat paripurna DPR pada 21 September 2023.
Ketiga, Tahap penetapan UU APBN yang dijadwalkan paling lambat akhir Oktober. Di mana Undang-Undang APBN 2024 yaitu Undang-Undang 19 tahun 2023 ditetapkan pada 16 Oktober 2023.
Selanjutnya, Peraturan Presiden Rincian APBN yang dijadwalkan November-December telah selesai ditetapkan pada 28 November 2023.
Keempat, Tahap pelaksanaan APBN pada tahun berjalan, yang diawali dengan disahkan dokumen perlaksanaan anggaran dan dilanjutkan dengan pencatatan serta pelaporan per semester.
Keenam, Tahap pemeriksaan dan pertanggungjawaban Undang-Undang APBN 2024 dijadwalkan pada 2025, di mana BPK akan melakukan pemeriksaan terhadap LKPP yang disusun pemerintah. Untuk selanjutnya dibahas dan disetujui DPR menjadi Undang-Undang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN.