sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sri Mulyani Tegaskan Transaksi Janggal Rp18,7 Triliun Tak Berhubungan dengan Pegawai Kemenkeu

News editor Michelle Natalia
11/04/2023 16:51 WIB
Sri Mulyani menegaskan transaksi janggal senilai Rp18,7 triliun dari tahun 2015 hingga 2022 tak ada hubungannya dengan pegawai Kementerian Keuangan.
Sri Mulyani Tegaskan Transaksi Janggal Rp18,7 Triliun Tak Berhubungan dengan Pegawai Kemenkeu. (Foto: MNC Media)
Sri Mulyani Tegaskan Transaksi Janggal Rp18,7 Triliun Tak Berhubungan dengan Pegawai Kemenkeu. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menegaskan transaksi janggal senilai Rp18,7 triliun dari tahun 2015 hingga 2022 tak ada hubungannya dengan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Transaksi tersebut justru milik operasional perusahaan/korporasi dan orang pribadi. Data ini menyangkut empat entitas perusahaan (PT), yakni PT A, PT B, PT C. PT F, dan 2 individu dengan inisial D dan E.

"Ini juga yang menimbulkan kesalahpahaman di publik. Pertama, data PT A sebesar Rp11,38 triliun, pada rekening ini tidak ditemukan adanya aliran dana ke pegawai Kemenkeu dan keluarga," ujar Sri dalam rapat bersama DPR dan Menkopolhukam Mahfud MD soal transaksi Rp349 triliun Kemenkeu di Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Pemegang sahamnya merupakan perseroan terbatas, dalam bidang perkebunan dan hasilnya. Status wajib pajaknya pun aktif dengan pengurus WNA. Perusahaan in pun tidak terkait dengan pegawai Kemenkeu.

Kemudian, untuk data PT B sebesar Rp2,76 triliun yang merupakan perusahaan penanaman modal asing yang bergerak di bidang otomotif, terlihat bahwa rekening tersebut aktif digunakan sebagai rekening operasional perusahaan.

"Tidak ditemukan keterkaitan dengan pegawai Kemenkeu dan status wajib pajaknya aktif," tegas Sri.

Sementara itu, data PT C yang bergerak di bidang penyedia pertukaran data elektronik, dalam transaksi Rp1,88 triliun ditemukan pola transaksi pass by di mana dana masuk yang berasal dari sejumlah perusahaan dan transaksi tunai keluar melalui pemindahbukuan. Perusahaan ini juga tidak terkait dengan pegawai Kemenkeu, dan status wajib pajaknya aktif.

PT F yang bergerak dalam bidang penyewaan gedung dengan total transaksi Rp452 miliar pun terindikasi digunakan sebagai rekening untuk kegiatan operasional dan untuk menerima dana dari transaksi setoran tunai tanpa underlying.

Di sisi lain, Wajib Pajak (WP) saudara D dengan total transaksi Rp500 miliar tidak dapat ditindaklanjuti karena yang bersangkutan telah meninggal dunia. Untuk WP saudara E dengan total transaksi Rp1,7 triliun telah diselesaikan dan diterbitkan SKP tahun 2021, karena istri E merupakan pegawai Kemenkeu yang telah mengundurkan diri pada tahun 2010.

"Data terkait PT A, B, C, dan F merupakan permintaan atau inquiry dari Itjen Kemenkeu kepada PPATK, sementara data terkait saudara D dan E merupakan inisiatif PPATK," jelas Sri.

(FRI) 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement