sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

164 Pegawai Kemenkeu Kena Sanksi terkait Transaksi Janggal, Ada yang Dipecat

News editor Michelle Natalia
11/04/2023 16:27 WIB
Sri Mulyani mengaku menerima 129 surat dengan nilai transaksi janggal Rp3,3 triliun dari PPATK terkait 348 pegawai Kemenkeu. 
164 Pegawai Kemenkeu Kena Sanksi terkait Transaksi Janggal, Ada yang Dipecat (Foto MNC Media)
164 Pegawai Kemenkeu Kena Sanksi terkait Transaksi Janggal, Ada yang Dipecat (Foto MNC Media)

IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyebut, dirinya menerima 129 surat dengan nilai transaksi janggal Rp3,3 triliun dari PPATK terkait 348 pegawai Kemenkeu

Dia menjelaskan, hukuman disiplin telah dijatuhkan terhadap 164 pegawai sesuai peraturan perundang-undangan tentang kepegawaian.

"Rinciannya, 37 pegawai diberhentikan, 20 pegawai dibebaskan dari jabatannya, 64 pegawai diturunkan pangkatnya, dan teguran hingga penundaan kenaikan pangkat sebanyak 43 pegawai," ujar Sri Mulyani dalam rapat bersama DPR di Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Ini menegaskan bahwa Kemenkeu telah menindaklanjuti data yang diserahkan PPATK. Kemudian, Sri Mulyani memberikan rincian terkait 184 pegawai lainnya. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 13 pegawai telah divonis pengadilan atau diserahkan ke aparat penegak hukum (APH), 41 pegawai dalam proses audit investigasi atau klarifikasi, 12 pegawai datanya terkait clearance untuk promosi atau mutasi jabatan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement