sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

164 Pegawai Kemenkeu Kena Sanksi terkait Transaksi Janggal, Ada yang Dipecat

News editor Michelle Natalia
11/04/2023 16:27 WIB
Sri Mulyani mengaku menerima 129 surat dengan nilai transaksi janggal Rp3,3 triliun dari PPATK terkait 348 pegawai Kemenkeu. 
164 Pegawai Kemenkeu Kena Sanksi terkait Transaksi Janggal, Ada yang Dipecat (Foto MNC Media)
164 Pegawai Kemenkeu Kena Sanksi terkait Transaksi Janggal, Ada yang Dipecat (Foto MNC Media)

"Kemudian 13 pegawai yang telah pensiun atau mengundurkan diri, 79 pegawai belum ditemukan indikasi pelanggaran, namun digunakan sebagai data profil pegawai, dan ditemukan data double dalam beberapa surat PPATK terhadap 26 pegawai," jelas Sri Mulyani.

Di sisi lain, sebanyak 9 surat atau kasus diselesaikan oleh Kemenkeu bersama APH. Dalam hal ini, Kemenkeu mengategorikannya sebagai 'sudah ada tindak lanjut'.

"Karena memang suratnya itu, data dan informasinya kita tindaklanjuti," pungkas Sri Mulyani.

(FAY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement