sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sri Mulyani Ungkap Kronologi Kasus Impor Emas Batangan Senilai Rp189 Triliun

News editor Michelle Natalia
11/04/2023 18:20 WIB
Sri Mulyani Indrawati memberi penjelasan dan data terkait impor emas batangan senilai Rp189 triliun.
Sri Mulyani Ungkap Kronologi Kasus Impor Emas Batangan Senilai Rp189 Triliun (Foto MNC Media)
Sri Mulyani Ungkap Kronologi Kasus Impor Emas Batangan Senilai Rp189 Triliun (Foto MNC Media)

Dia menambahkan, hasil putusan akhirnya adalah yang pertama, dua pelaku dilepas dari segala tuntutan hukum. Namun, putusan akhir kepada PT X selaku pelaku korporasi terbukti bersalah.

"Maka dari itu, PT X dijatuhi pidana sebesar Rp500 juta, sesuai kasasi. Di MA kami masih menang," kata Sri Mulyani.

Setelah proses pengadilan selesai, Bea Cukai bersama PPATK melakukan case-building atau pendalaman atas perusahaan-perusahaan terafiliasi. 

"Dan juga memperketat pengawasan impor emas melalui jalur merah," tandasnya.

(FAY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement