IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati memberi penjelasan dan data terkait impor emas batangan senilai Rp189 triliun. Dia membeberkan kronologis awal hingga tindak lanjut yang telah diambil.
"Di tahun 2016, tepatnya tanggal 21 Januari, pihak Dirjen Bea Cukai sudah menangkap dan menindak atas ekspor emas yang dilakukan PT X melalui kargo Bandara Soekarno-Hatta," ujar Sri Mulyani dalam rapat dengan DPR dan Menkopolhukam, Mahfud MD di Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Setelah ditangkap dan ditindak, Sri Mulyani mengatakan sudah dijalankan proses penyidikan hingga pengadilan.
"Sudah dari pengadilan negeri sampai turun putusan Mahkamah Agung (MA)," ucapnya.