“Sekarang sudah bagus pengelolaan pembangkitan listrik berbasis batu bara di Tanah Air, dan tinggal bagaimana pemantauan oleh pemerintah sehingga emisi udara ambient tetap di bawah baku mutu emisi sesuai PP No. 22 tahun 2021 di lampiran VII,” katanya dalam rilis, Jakarta, Rabu (13/9/2023).
Apalagi, kata dia, tercatat sudah banyak PLTU yang memperoleh penghargaan patuh terhadap aturan yang ditentukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan (KLHK).
“Saat ini, pembangkit listrik berbasis batu bara jangan terlalu dijadikan kambing hitam. Apalagi musuh. Industri pembangkit harus memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah tentang baku mutu emisi pembangkit pada Permen LHK 15 tahun 2019,” jelasnya.
Lagi pula, Anton menegaskan, kajian yang dilakukan Research on Energy and Clean Air (CREA) saat ini menunjukkan bahwa tidak ada emisi yang mengarah ke Jakarta untuk bulan Juli-Agustus.