Dalam kesempatan tersebut, Puguh tidak menjelaskan secara detail mana saja direkorat yanh dimaksud. Namun, ia menyebutkan hanya Sekretariat yang tidak ikut berpatungan.
"Sekretariat uangnya sudah tidak ada. Anggarannya sudah tidak ada. Dan itu posisi, tidak ada yang mengajukan uang muka, jadi mereka datang bawa uang, ke ruangan dan itu sebetulnya yang diminta sama Pak Hermanto ini dikumpulnya di Pak Jamil, Jamil Baharuddin, diminta dikumpul di Kabag Umum," katanya.
"Kabag umum itu kenapa bisa ada di ruangan saya, karena Kabag Umum itu tidak punya brankas jadi dia menitipkan uang di brankas saya, posisisnya seperti itu pak," papar Saksi.
Jaksa kemudian memastikan jumlah besaran uang yang diperoleh dari urunan tersebut hanya berjumlah Rp1 miliar atau lebih.
"Rp1 miliar, per Direktorat (setor) Rp200 (juta) kalau enggak salah," jawabnya.
Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.
Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
(NIY)