sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

SYL Umrah Hasil Patungan Lima Direktorat di Kementan, Nilainya Capai Rp1 Miliar

News editor Nur Khabibi/MPI
08/05/2024 19:22 WIB
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo berangkat umrah dengan biaya dari lima direktorat di Kementan.
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo berangkat umrah dengan biaya dari lima direktorat di Kementan.
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo berangkat umrah dengan biaya dari lima direktorat di Kementan.

IDXChannel - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) berangkat umrah dengan biaya dari lima direktorat di Kementerian Pertanian (Kementan). Hasil patungan kelima direktorat itu mencapai Rp1 Miliar.

Hal ini dikatakan Mantan Bendahara Pengeluaran Direktorat Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Puguh Hari Prabowo saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan, Rabu (8/5/2024). 

Awalnya, Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Puguh menjelaskan soal dugaan umrah SYL yang memakan biaya Rp1 miliar. 

Puguh menjelaskan, hal tersebut bermula dari Desember 2022. Saat itu, beberapa pejabat Kementan dikumpulkan di salah satu ruangan. 

"Saya dipanggil, itu posisinya saya ingat betul, saya hadirnya belakangan, Pak. Di dalam situ sudah ada KTU-KTU dan Kabag Umum, Kabag Umumnya Pak Jamil (Jamil Baharudin)," kata Saksi di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Rabu (8/5/2024). 

"Saya dipanggil dan mendapat arahan untuk dikumpulkan, mengumpulkan Rp1 miliar, untuk kegiatan Arab Saudi atau umrah Pak, bahasanya," kata Saksi melanjutkan. 

"Bahasanya umrah Arab Saudi gitu ya?" tanya Jaksa. 

"Iya bahasanya umrah Arab Saudi," jawab Saksi. 

Dalam kesempatan tersebut, Puguh tidak menjelaskan secara detail mana saja direkorat yanh dimaksud. Namun, ia menyebutkan hanya Sekretariat yang tidak ikut berpatungan. 

"Sekretariat uangnya sudah tidak ada. Anggarannya sudah tidak ada. Dan itu posisi, tidak ada yang mengajukan uang muka, jadi mereka datang bawa uang, ke ruangan dan itu sebetulnya yang diminta sama Pak Hermanto ini dikumpulnya di Pak Jamil, Jamil Baharuddin, diminta dikumpul di Kabag Umum," katanya.

"Kabag umum itu kenapa bisa ada di ruangan saya, karena Kabag Umum itu tidak punya brankas jadi dia menitipkan uang di brankas saya, posisisnya seperti itu pak," papar Saksi. 

Jaksa kemudian memastikan jumlah besaran uang yang diperoleh dari urunan tersebut hanya berjumlah Rp1 miliar atau lebih. 

"Rp1 miliar, per Direktorat (setor) Rp200 (juta) kalau enggak salah," jawabnya. 

Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta. 

Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.

(NIY)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement