IDXChannel - Stafsus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, JT tak kunjung hadiri panggilan dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Ternyata, JT sedang berada di luar negeri.
JT seharusnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
"Dia tidak berada di Indonesia, sehingga ada perbedaan yurisdiksi, perbedaan daerah, wilayah, negara, maka sekarang sedang dibicarakan oleh penyidik, didiskusikan seperti apa yang akan dilakukan (ke depannya)," kata Kasipenkum Kejagung, Harli Siregar pada wartawan, Rabu (18/6/2025).
Dia menambahkan, satu stafsus Nadiem itu pada Selasa, 17 Juni 2025 kemarin mengirimkan surat ke penyidik jika dia tak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi. Alasannya, ada urusan yang bersifat pribadi atau keluarga.
"Alasannya, dia masih ada urusan-urusan yang bersifat pribadi atau keluarga, dan ternyata di dalam proses ini dia melalui kuasanya pernah mengajukan agar diperiksa secara daring," katanya.
Dia menerangkan, JT sempat meminta agar diperiksa sebagai saksi di tempat JT atau diperiksa secara online, hanya saja penyidik tak menyanggupi dan tak bisa memenuhinya karena dibutuhkan keterangan secara langsung.