sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tak Miliki Izin, Kemendag Tahan Kapal Tanker China di Palembang

News editor Muhammad Farhan
09/05/2024 12:09 WIB
Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalukan penahanan secara sementara atas Kapal Tanker China di kawasan Palembang, Sumatera Selatan.
Tak Miliki Izin, Kemendag Tahan Kapal Tanker China di Palembang. (Foto: MNC Media)
Tak Miliki Izin, Kemendag Tahan Kapal Tanker China di Palembang. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalukan penahanan secara sementara atas Kapal Tanker China di kawasan Palembang, Sumatera Selatan karena tidak memiliki izin. Kapal tanker tersebut tidak memiliki izin impor berdasarkan hasil pengawasan di luar kawasan pabean (post-border).

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan melalukan penyitaan tersebut secara langsung pada Rabu kemarin (8/5/2024). Kapal Tanker dengan berat kotor 1.970 ton, berkode HS 8901.20.50, direncanakan beroperasi di Indonesia untuk mengangkut bahan bakar minyak dan aspal.

"Pelanggaran oleh importir kapal tanker tersebut adalah tidak dimilikinya perizinan berusaha di bidang impor barang tertentu berupa Persetujuan Impor (PI) yang dipersyaratkan," ujar Zulkifli melalui keterangan persnya, Kamis (9/5/2024).

Mendag menjelaskan, meski kapal Tanker senilai Rp50,9 Miliar itu telah memenuhi ketentuan kepabeanan dan perpajakan yaitu memiliki kelengkapan Pemberitahuan Impor Barang (PIB), namun belum memenuhi ketentuan impor dari Kemendag.

"Kapal Tanker ini termasuk kategori Barang Modal Tidak Baru (BMTB), jadi mereka tidak memiliki izin dan melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Permendag Nomor 7 Tahun 2024," terang Zulkifli.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement