sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tak Miliki Izin, Kemendag Tahan Kapal Tanker China di Palembang

News editor Muhammad Farhan
09/05/2024 12:09 WIB
Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalukan penahanan secara sementara atas Kapal Tanker China di kawasan Palembang, Sumatera Selatan.
Tak Miliki Izin, Kemendag Tahan Kapal Tanker China di Palembang. (Foto: MNC Media)
Tak Miliki Izin, Kemendag Tahan Kapal Tanker China di Palembang. (Foto: MNC Media)

Dalam Pasal 3 ayat (1) Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Permendag Nomor 7 Tahun 2024, BMTB dalam ketentuan untuk impor komoditas jenis kapal Tanker, telah diatur berdasarkan Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024.

"Pemerintah secara tegas akan menindak pelaku usaha yang melanggar ketentuan. Hal ini agar memberikan efek jera pada pelaku usaha yang masih abai pada aturan perundang-undangan di bidang perdagangan," tegas Mendag.

Diketahui, Mendag Zulkifli Hasan tengah memimpin ekspose temuan kapal tanker tersebut guna melegitimasi sanksi penahanan sementara kendaraan impor asal Negeri Tirai Bambu tersebut. Ekspose merupakan quality assurance dari hasil pengawasan sebelumnya guna menghasilkan proses Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) yang lebih baik. Kegiatan ekspose juga merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan sebelumnya yang dijadikan sebagai tempat kajian dan analisis.

Turut mendampingi Mendag Zulkifli Hasan yaitu Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim, Direktur Tertib Niaga Kemendag Tommy Andana, dan Sekretaris Direktorat Jenderal PKTN Kemendag Ivan Fithriyanto. (WHY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement