"Jadi termasuk pimpinan di tingkat provinsi misalnya jabatan pimpinan tinggi madya eselon satu, kemudian eselon dua pratama," ujar Tito.
Sementara itu, di tingkat kabupaten dan kota, pengecualian juga berlaku bagi pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator atau eselon III, camat, lurah, hingga kepala desa.
Mereka tetap harus hadir secara langsung untuk memastikan jalannya pemerintahan dan pelayanan publik tetap optimal.
Kebijakan ini menunjukkan bahwa penerapan WFH dilakukan secara selektif. Pemerintah berupaya menyeimbangkan efisiensi energi dengan kebutuhan pelayanan masyarakat yang tidak bisa ditunda atau dialihkan secara daring.
Dengan skema ini, ASN diharapkan mampu beradaptasi dengan pola kerja baru tanpa mengurangi kualitas pelayanan.
(kunthi fahmar sandy)