sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tangkap Dua Pelaku Judol Komdigi,  Polisi Sita Rekening Senilai Rp2,8 Miliar

News editor Danandaya Arya Putra
11/11/2024 03:02 WIB
Polda Metro Jaya menangkap MN dan DM dalam kasus judi online (judol) Komdigi dan mengamankan rekening yang berisikan uang Rp 2,8 miliar.
Tangkap Dua Pelaku Judol Komdigi,  Polisi Sita Rekening Senilai Rp2,8 Miliar
Tangkap Dua Pelaku Judol Komdigi,  Polisi Sita Rekening Senilai Rp2,8 Miliar

Sementara itu dijelaskan Wira, MN berperan sebagai penghubung antar bandar judi dengan para pelaku lainnya. Agar website perjudian daring itu tak dilakukan pemblokiran.

"Bahwa peran dari pada MN ini adalah yang menyetorkan uang Dan menyerahkan list website untuk dijaga websitenya, supaya tidak diblokir," sambungnya.
Sedangkan, tersangka DM berperan membantu kejahatan dari pada MN. Termasuk menampung uang hasil kejahatan.

"Jadi saya ulangi lagi peran daripada saudara DM, itu membantu saudara MN, menampung uang hasil kejahatannya," tuturnya

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement