IDXChannel - Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD Provinsi DKI Jakarta berkomitmen menuntaskan sejumlah masalah pengelolaan parkir. Satu di antara yang harus dilakukan yakni merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran.
Ketua Panitia Khusus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter mengatakan, revisi perda untuk mempertegas sebuah aturan mengenai pengelolaan di sejumlah lokasi parkir. Mengingat, masih banyak fasilitas publik yang dimanfaatkan menjadi parkir kendaraan secara ilegal.
Menurutnya, praktik pakir liar seperti itu, sangat menyalahi aturan. Berdampak pada kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup signifikan.
“Perubahan perda itu nantinya mengatur tentang bagaimana parkir liar dilakukan dengan pemungutan harga yang tidak sesuai tarif,” kata Jupiter di Jakarta, Jumat (27/6/2025).
Jupiter melanjutkan, perda telah menetapkan harga parkir per jam Rp3 ribu-Rp5 ribu, tetapi oleh oknum juru parkir (jukir) liar mematok harga Rp10ribu-Rp20 ribu. Bahkan sampai Rp50 ribu.
Kemudian, tarif valet parkir yang sudah ditetapkan Rp20 ribu hingga Rp50 ribu per jam. Kenyataannya, setiap mal, hotel, dan gedung mematok harga yang berbeda, bisa mencapai Rp200 ribu hingga Rp300 ribu.
“Oleh karena itu, dibutuhkan regulasi yang kuat agar tarif parkir ini sesuai dan harus sama. Jadi tidak boleh berbeda-beda,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyampaikan hasil dari RDPU bersama pakar, praktisi dan akademisi merupakan masukan dan saran yang konstruktif.
Hal itu bertujuan agar dapat mengimplementasikan penataan secara utuh dalam pelaksanaan parkir di DKI Jakarta.
“Jadi tidak hanya sekedar bagaimana regulasi disiapkan, tetapi bagaimana regulasi itu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan kota Jakarta saat ini,” kata Syafrin.
Dia memastikan, akan berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk menuntaskan permasalahan parkir liar di DKI Jakarta.
Salah satu upaya yaitu dengan pendekatan terhadap pengelola kawasan agar mengoptimalkan tarif parkir sesuai ketentuan yang berlaku.
“Contohnya di Jalan Kiai Tapa, sebelumnya banyak sepeda motor parkir di trotoar. Setelah kami lakukan pendekatan, tarif parkir yang semula Rp4.000–Rp5.000 per hari diturunkan menjadi Rp2.000. Ini membuat pengendara mau parkir di dalam area kampus,” katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)