Jupiter melanjutkan, perda telah menetapkan harga parkir per jam Rp3 ribu-Rp5 ribu, tetapi oleh oknum juru parkir (jukir) liar mematok harga Rp10ribu-Rp20 ribu. Bahkan sampai Rp50 ribu.
Kemudian, tarif valet parkir yang sudah ditetapkan Rp20 ribu hingga Rp50 ribu per jam. Kenyataannya, setiap mal, hotel, dan gedung mematok harga yang berbeda, bisa mencapai Rp200 ribu hingga Rp300 ribu.
“Oleh karena itu, dibutuhkan regulasi yang kuat agar tarif parkir ini sesuai dan harus sama. Jadi tidak boleh berbeda-beda,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyampaikan hasil dari RDPU bersama pakar, praktisi dan akademisi merupakan masukan dan saran yang konstruktif.
Hal itu bertujuan agar dapat mengimplementasikan penataan secara utuh dalam pelaksanaan parkir di DKI Jakarta.
“Jadi tidak hanya sekedar bagaimana regulasi disiapkan, tetapi bagaimana regulasi itu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan kota Jakarta saat ini,” kata Syafrin.